Februari 25, 2010

Rahasia Bank (Sebusuk Century) Perlukah Dibuka ?

Ketika krisis ekonomi global paro kedua 2008 terjadi yang dimulai dari AS, salah satu tindakan pemerintah AS era Obama adalah meminta Swiss memfasilitasi agar bank-bank Swiss membuka identitas nasabah asal AS yang diduga terlibat atau menjadi biangkerok subprime mortgage dan penggelapan pajak. Pemerintah AS gagal karena kekuatan Swiss sebagai tax haven selain hukum Swiss yang ada, juga karena perbankan Swiss yang di belakangnya adalah bos finansial bagi dunia ini, pengendali keuangan dunia liberal kapitalis, para kapitalis senjata, narkoba, perjudian Las Vegas dan Macao, pelacuran dunia, pabrik rokok dunia,  minyak, para koruptor tiran, para pendukung Bush lawan Obama.
Tetapi pemerintah Obama berhasil memaksakan hasil kesepakatan dalam KTT G-20 Maret 2009 tentang kerahasiaan bank, yang menyepakati penghapusan kerahasiaan bank sebab khawatir atas pelarian dana/modal ke negara-negara tax haven tanpa bisa lagi dilacak oleh otoritas hukum negara bersangkutan. Indonesia sebagai negara anggota G-20, seharusnya segera melaksanakan apa yang disepakatinya.  Merevisi segala Undang-undang terkait kerahasiaan bank dan pencucian uang. Maret 2009 hingga saat ini tidak ada satupun yang dikerjakan Pemerintah SBY terkait hal ini.
Bagaimana mungkin, terjadi tarik menarik pendapat ketika Pansus Century ditolak oleh Bank Mutiara Denpasar (penerus Bank Century Dps) atas perintah Bank Mutiara Pusat Jakarta untuk penyerahan data nasabah lama, nasabah yang kemungkinan bisa dibantu Pansus agar dananya bisa dikembalikan, dengan cara dicocokkan dengan hasil laporan PPATK. Harian Jawa Pos dalam tajuknya 20 Feb 2010 membela kerahasiaan nasabah, tidak rela (disuruh?) karena ‘tokoh daerah’nya Budi Sampoerna dipaksa bicara di TV-TV selayaknya pesakitan. Pakar perbankan semuanya beramai-ramai membela kerahasiaan perbankan seolah tidak peduli apabila kasus Century telah menyebabkan ketidakadilan bagi para nasabah yang telah dirampok oleh pemilik bank bernama Robert Tantular, sementara beberapa nasabah baik BS maupun yang di Makassar ’secara mencurigakan’ berhasil menguangkan dananya tetapi juga masih kabur remang-remang kepastian kejadiannya. Demikian pula puluhan bahkan ratusan ketidakcocokan print out milik mereka dengan data dari PPATK. Rahasia bank busuk atau rahasia busuk bank?
Adalah hanya seorang bernama Dominikus Dalu S di koran KOMPAS hari ini menulis tentang hukum yang juga berlaku di negara-negara persemakmuran Inggris yang menyatakan bahwa apabila salah satu dari 4 syarat terpenuhi, yaitu Where there is a duty to the public to disclosure.”; maka bank bisa mengungkapkan data nasabahnya, terutama apabila dicurigai merupakan praktik kejahatan.
Sampai di sini, kita heran dengan tingkat moralitas publik para ahli dan praktisi perbankan negeri ini mengingat perkembangan Pansus Century. Tetapi tidaklah heran dengan banyaknya jajaran direksi BI yang sekarang dipenjarakan. Seandainya pun RI tidak jadi anggota G-20 dan bahkan apabila tidak ada undang-undang tentang rahasia bank, dan apabila terjadi kasus perampokan bank seperti Bank Century, apakah tindakan mereka ? Pasti berdiam diri ! Demikian pula mereka berdiam diri seribu bahasa ketika BLBI 600 triliun terjadi karena perampokan bank besar-besaran di negeri ini ketika era Soeharto. Dan enak saja semua kesalahan ditimpakan kepada Soeharto sebagai Presiden dan rezim yang berkuasa. Sementara mereka para ahli perbankan (mungkin pula mereka terlibat di dalamnya) enak-enak duduk bermewah-mewah di pusat khazanah Republik Indonesia. Bahkan di kemudian hari mereka bisa menyuap para anggota DPR untuk memilihnya jadi Deputi Senior BI, jadi Gubernur BI, bahkan bisa mbayari partai tertentu untuk bisa duduk jadi tokoh yang sulit diturunkan dengan impeachment sekalipun. Bahkan membiarkan kursi Gubernur BI kosong nyaris setahun ini.
Dan sekarang seorang yang lain A Tony Prasetiantono, juga menulis di KOMPAS hari ini mengatakan bahwa rahasia perbankan adalah layaknya hukum tertinggi perbankan yang tidak bisa dilanggar, apabila tidak ingin akibatnya rakyat menyimpan uang di bawah bantal (yang ini juga pendapat Jawa Pos). Tidaklah mungkin mereka yang secanggih para ahli perbankan dan Jawa Pos tidak mengetahui standar moral publik dan keanggotaan RI sebagai G-20 !
Tampaknya Pansus Century ini juga harus melibas semua kutu dan tikus dalam perbankan nasional. Lihat juga bonus penemuan Pansus di Bali yang menyangkut aliran dana narkoba yang ikut berusaha ditutupi oleh manajemen Bank Mutiara eks Century di Denpasar.

Tidak ada komentar: