Pemerintah menaikkan nilai simpanan masyarakat yang dijamin pemerintah dari semula Rp 100 juta menjadi Rp 2 milyar melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Amandemen UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). SRI MULYANI Menteri Keuangan dalam jumpa pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (13/10), menyebutkan, Perpu itu mengubah/menambah kriteria yang dapat digunakan untuk mengubah nilai simpanan yang dijamin LPS. "Berdasar UU tentang LPS terdapat tiga kriteria di mana pemerintah dapat mengubah penjaminan, dengan Perpu ini kritria itu ditambah," kata Menteri Keuangan seperti dikutip ANTARA.
Tiga kriteria sebelumnya adalah jika terjadi penarikan besar-besaran, inflasi sangat tinggi, dan jika jumlah nasabah yang dijamin kurang dari 90% dari jumlah nasabah. Menteri Keuangan mengatakan, kondisi saat ini (penjaminan Rp100 juta) sebenarnya 95% lebih nasabah sudah dijamin.
Namun pemerintah menganggap dengan adanya ancaman kondisi global yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan maka pemerintah menambah satu kriteria lagi. Kriteria itu adalah jika ada ancaman krisis keuangan yang membahayakan sistem keuangan nasional. "Saat ini kami menilai sudah ancaman kondisi global sehingga pemerintah menambah jumlah penjaminan simpanan," katanya.
Sebagai pelaksanaan dari Perpu itu, pemerintah telah menetapkan PP tentang besaran nilai simpanan yang dijamin LPS. Berdasar PP itu simpanan yang dijamin LPS yang sebelumnya maksimum Rp 100 juta diubah menjadi maksimum Rp 2 milyar untuk setiap nasabah dalam satu bank atau meningkat 20 kali. "Perpu dan PP ini mulai berlaku sejak hari ini," kata Menteri Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar